Featured Post Today
print this page
Latest Post

Tips Rambut Sehat Walaupun Menggunakan kerudung

Doter hijab

Para wanita terkadang selalu bingung dengan penampilannya, mau pilih penampilan atau berhijab. Alasannya berhijab bikin rambut gak modis. Rambut adalah mahkota yang paling berharga apalagi untuk para kaum wanita (menurut mimin siih). Memiliki rambut indah dan sehat adalah hal penting bagi seorang wanita. Tak terkecuali untuk para wanita yang menggunakan jilbab. Walaupun tertutup dan tidak terlihat, penting bagi para wanita berjilbab untuk tetap menjaga dan merawat kesehatan dan keindahan mahkotanya.
Bagi sebagian orang wanita yang memakai jilbab dapat menyebabkan rambut menjadi lepek dan berminyak karena kurangnya sirkulasi udara segar masuk kekulit kepala dikarenakan tertutup jilbab. Tapi bukan hal yang tidak mungkin memiliki rambut yang didampakan oleh semua wanita para hijabers. Kesehatan rambut dapat dipengaruhi oleh faktor pemilihan dan cara menggunakan hijab.

Kesehatan Rambut di Balik Hijab
Agar dapat terus tumbuh dengan sehat, sehelai rambut membutuhkan kelembaban yang tepat. Rambut membutuhkan tingkat kelembaban yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kulit, yakni 15-17% dibandingkan dengan 10%. Apabila tingkat kelembaban ini tidak terpenuhi, rambut akan menjadi kering dan rapuh sehingga mudah rontok.
Pengguna Hijab menutup seluruh rambut di kepala sehingga mengurangi sirkulasi udara untuk rambut, menyebabkan rambut cepat kering dan rusak. Pemilihan bahan untuk kerudung yang terlalu tebal, serta teknik memakai kerudung yang semakin rumit dan berbelit-belit sehingga rambut seakan tercekik karena kurangnya sirkulasi udara.
Maka dapat kita simpulkan bersama bahwa rambut di balik hijab membutuhkan perawatan khusus agar dapat tetap tumbuh dengan sehat. Perawatan yang dibutuhkan tidaklah rumit ataupun membutuhkan biaya yang mahal.Dilansir dari berbagai sumber, inilah tips sederhana untuk menjaga agar rambut tetap sehat meski menggunakan jilbab :

Bersihkan rambut dengan berkeramas saat mandi, minimal berkeramas setiap 2-3 hari sekali.
Fokus bersihkan bagian kulit kepala, tidak perlu hingga ujung rambut untuk mencegah timbulnya rambut bercabang. Pijat bagian kulit kepala dengan shampoo dan saat mencuci rambut, tahan keinginan Sobat untuk menggosok-gosok rambut, biarkan air mengalir yang membersihkan rambut Sobat.
Hindari ikatan rambut yang terlalu tegang karena dapat mengakibatkan rambut cepat rontok.
Ikat rambut dengan menggunakan karet rambut khusus dan tidak perlu terlalu tegang. Gunakan jepit rambut karena tidak terlalu kuat menarik rambut.
Lupakan mitos, “Sisirlah rambut 100 kali per hari.” Sikat atau sisir rambut hanya saat ingin menghiasnya. Gunakan sisir dengan mata sisir yang lebar dan hindari gaya menyisir yang terlalu menarik rambut. Rambut adalah mahkota, perlakukanlah rambut Sobat dengan lembut.
Kenakan mode hijab yang praktis.
Dalam pemakaian sehari-hari alangkah baiknya tidak memakai model jilbab yang bertumpuk-tumpuk. Hal ini akan memicu keringat berlebih pada kulit kepala yang bisa berkembang menjadi ketombe. Pada siang hari maksimal gunakan kerudung dua lapis. Namun bagi perempuan yang bekerja di ruangan ber-AC pakailah hijab berbahan tebal untuk melindungi kepala dari hembusan AC yang dapat menyebabkan rambut kering.
Hindari menggunakan jilbab warna gelap
Seperti yang telah diketahui bahwa warna hitam dan warna gelap lainnya sangat mudah menyerap sinar matahari. Menggunakan jilbab berwarna gelap membuat kepala mudah menyerap panas. Hal ini dapat menyebabkan kulit kepala mudah berkeringat, sehingga rambut dan kulit kepala menjadi lembab. Untuk itu hindari pemakaian jilbab dengan warna gelap disiang hari.
Gunakan jilbab berbahan katun
Ada beragam bahan dan bentuk jilbab yang digunakan. Ternyata pemilihan bahan jilbab ternyata berpengaruh pada kesehatan rambut. Memilih jilbab dengan bahan seperti katun, kaos atau spandek sangat baik bagi kesehatan rambut. Bahan-bahan tersebut tidak panas dan mudah menyerap keringat. Sehingga dapat mencegah rambut dan kulit kepala menjadi lembab. Kelembapan ini bisa menimbulkan ketombe.
Jangan gunakan jilbab berlapis
Sebaiknya hindari menggunakan jilbab berlapis-lapis. Karena terlalu banyak lapisan jilbab yang digunakan dapat menyebabkan kulit kepala sulit untuk bernafas. Terlalu sering membuat simpul ikat kerudung pada leher juga dapat menghambat udara masuk ke kulit kepala.
Sesekali Lepas Jilbab
Sebaiknya jangan menggunakan jilbab selama seharian. Baiknya gunakan jilbab maksimal 8 jam. Atau sedikitnya luangkan waktu sedikit untuk melepas hijab. Tapi jangan melepas jilbab di tempat umum loh, Bisa melepas jilbab saat dikamar mandi beberapa saat. Gunanya agar pori-pori kulit kepala bisa bernafas.
mudah-mudahan tips ini berguna & bermanfaat buat hijabers.
0 komentar

apa itu HIJAB?

Hijab dalam Syariat Islam

Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk  terbaik dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau merasa kasihan  pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu?

Pendahuluan

Buah nangka yang sudah dibelah, selain akan kehilangan cita rasa, aroma dan keistimewaan yang dimiliki, juga tidak akan selamat dari serbuan lalat dan serangga lainnya. Begitu juga dengan perempuan, ketika dia selalu memamerkan kecantikan dan keindahan tubuhnya, laki-laki hidung belang dan makhluk jenis ini akan segera datang untuk menikmatinya.  Dan Islam sebagai agama yang sempurna datang menawarkan solusinya.
Hijab adalah sebuah proteksi yang dapat menjaga seorang wanita dari pelecehan.. Hanya saja ungkapan semacam ini cakupannya sempit dan hanya akan dimengerti dan diamalkan oleh mereka yang meyakini Islam. Sedang bagi yang tidak meyakininya, terlebih mereka yang senantiasa mengusung panji feminisme dan atribut-atribut semisalnya akan sangat sulit menerima ungkapan di atas. Karena secara emosional penjagaan memberikan konotasi defensif, sebuah perlawanan yang terpaksa dilakukan. Ini jelas sulit diterima oleh kelompok-kelompok tadi yang selalu meneriakkan yel-yel kebebasan (menurut asumsi mereka).
Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk  terbaik dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau merasa kasihan  pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu?
Agama Islam selain agama yang penuh kasih, juga merupakan agama yang paling komplit; tidak ada sebuah perbuatan kecuali memiliki hukum tersendiri. Begitu pula masalah hijab. Perlu diperhatikan, hijab (menutup aurat) sudah ada pada agama-agama sebelum Islam, jadi hijab bukan inovasi agama terakhir ini. Bahkan, lebih jauh lagi manusia pertama, Adam a.s. yang pada saat itu belum memiliki syariat telah memahami bahwa penampakan aurat adalah hal yang sangat buruk dan aurat tak seharusnya ditampakkan, sebagaimana al-Qur’an menyebutnya dengan sau’at.   Dalam kesempatan ini kita akan  mencoba membahas pensyariatan hijab dalam Islam beserta batasan-batasannya.

Pensyariatan Hijab

Pensyariatan hijab di dalam Islam, dapat ditetapkan dengan empat dalil; dalil al-Quran, hadis, sirah (sejarah) dan akal. Masing-masing dari empat dalil tersebut cukup bagi kita untuk menetapkan pensyariatan hijab bagi kaum wanita.

1. Menurut al-Quran

Ayat terpenting yang menetapkan kewajiban berhijab pada kaum wanita yang akan kita bahas adalah ayat ke-31 surat an-Nur dan ayat ke-59 surat al-Ahzab. Allah swt dalam surat an-Nur ayat ke 31 berfirman:
وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى‏ جُيُوبِهِنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلى‏ عَوْراتِ النِّساءِ وَ لا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَميعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
(Wahai Rasulullah) Dan katakanlah kepada kaum wanita yang beriman  agar mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali sesuatu yang (biasa) tampak darinya. Hendaknya mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka (sehingga dada mereka tertutupi), janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali untuk suami-suami mereka, atau ayah dari suami-suami mereka atau putra-putra mereka, atau anak laki-laki dari suami-suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara-saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki dari saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka atau budak-budak mereka atau laki-laki (pembantu di rumah) yang tidak memiliki syahwat atau anak kecil yang tidak paham terhadap aurat wanita. Dan janganlah kalian mengeraskan langkah kaki kalian sehingga diketahui perhiasan yang tertutupi (gelang kaki). Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kalian semua kepada Allah swt supaya kalian termasuk orang-orang yang beruntung.
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebuah kisah yang dinukil dari Imam Muhammad Baqir a.s. Beliau bersabda: “Pada satu hari, di kota Madinah ada seorang wanita cantik yang sedang berjalan dengan mengikatkan kerudungnya ke telinganya (yang menjadi kebiasaan wanita pada saat itu) sehingga tampak leher dan dadanya. Seorang laki-laki dari golongan Anshar berpapasan dengannya, karena kecantikan wanita tersebut dia terpesona dan tidak peduli akan keadaan sekelilingnya, dia telah mabuk akan kemolekan wanita tersebut.  Sang wanita memasuki gang sempit, sedang pandangan laki-laki tersebut terus membuntutinya sampai tak terasa dia terbentur sebuah benda keras dan tajam sejenis tulang atau kayu yang menjorok dari tembok sehingga kepala dan dadanya mengucurkan darah segar yang melumuri pakaiannya.Dalam keadaan seperti itu dia datang menghadap Rasulullah saw dan menuturkan semua yang terjadi. Pada saat itulah, malaikat Jibril a.s. datang membawa ayat ini.
Dalam ayat di atas kita mendapatkan kataابصار  yang merupakan bentuk  jamak dari kata بصر. Untuk  memahami ayat tersebut secara mendalam, lazim bagi kita mengetahui perbedaan antara بصر dan عين. Walaupun keduanya sama-sama dipakai untuk nama dari anggota tubuh manusia yaitu mata, akan tetapi keduanya memiliki makna yang berbeda. عين hanya bermakna mata bukan penggunaannya, sedang بصر memiliki makna mata dengan penggunaannya yang dalam bahasa Indonesia kita sebut dengan pandangan. Kita perlu membahas perbedaan kedua kalimat di atas untuk mengetahui bahwa maksud dari ayat di atas adalah menutup pandangan bukan menutup mata  (ان يغضضن من ابصارهن). Begitu juga dengan kata يغضضن  yang bersumber dari غضي, kita harus mengetahui perbedaan dengan kata غمض; arti dari kata terakhir adalah menutup mata sedang غض   adalah menundukkan pandangan.
      Dari ayat di atas kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting, di antaranya:
-  Hendaknya kaum wanita menutup pandangan mereka dari pandangan yang penuh syahwat kepada laki-laki non muhrim.
-  Wajib bagi kaum wanita menutupi auratnya dari laki-laki non muhrim.
-  Wajib bagi kaum wanita menutupi badan dan perhiasan mereka.
-  Diperbolehkan bagi kaum wanita untuk menampakkan badan dan perhiasan mereka di hadapan para muhrimnya.
Setelah Allah swt memerintahkan kewajiban menutup pandangan kaum wanita dari laki-laki non muhrim dan menutup aurat mereka dari pandangan orang lain, Allah swt memerintahkan untuk menutupi perhiasan wanita. Mungkin masalah menutup perhiasan merupakan masalah yang penting sehingga disebutkan dua kali dalam satu ayat. Makna perhiasan juga sangat jelas bagi kita yaitu setiap sesuatu yang menambah keindahan wanita dan dipahami oleh masyarakat umum, seperti gelang, kalung, anting dan lainnya. Perhiasan ini ada yang dapat dipisahkan dari badan wanita dan ada yang tidak dapat dipisahkan dari badan seperti  dandanan pada wajah seorang wanita atau perhiasan alami/natural  seperti rambut wanita atau yang lain.
Contoh larangan Allah swt terhadap penampakan perhiasan di awal-awal Islam adalah larangan-Nya terhadap para wanita untuk memperlihatkan kakinya ketika berjalan sehingga perhiasan yang tersembunyi (gelang kaki) terdengar oleh non muhrim.  Di dalam surat an-Nur juga tertera larangan Allah bagi kaum wanita untuk tidak menampakkan perhiasan dengan pengecualian yaitu “kecuali yang sudah tampak الا ما ظهر منها  “. Dari kalimat ini, kita dapat memahami bahwa perhiasan wanita ada dua macam, perhiasan yang tampak dan yang tidak tampak (juga jika wanita secara sengaja menampakkannya).
Para ahli tafsir berbeda pendapat satu sama lain dalam menjelaskan kalimat ini الا ما ظهر منها) (, dan memaknainya dengan makna yang beragam. Thabari dalam tafsirnya menyebut hampir dua puluh macam pendapat dari ungkapan الا ما ظهر منها . Di antaranya adalah:
  • Baju luar wanita.
  • Oleh karena itu, dalam hal ini kita harus merujuk kepada Marja’ kita masing-masing untuk menentukan apa saja yang diperbolehkan terlihat.
    Akan tetapi, dari ayat di atas dan juga menurut kesepakatan para ahli fiqih Islam, dapat disimpulkan bahwa haram memakai segala sesuatu yang menurut uruf (tradisi) sebagai perhiasan di hadapan non muhrim seperti gelang, kalung, anting, kaca mata, jam tangan (yang menurut tradisi dianggap sebagai perhiasan), dandanan wajah dan tangan, kuku panjang atau kuku yang diwarnai, gelang kaki, cincin, baju dan sepatu yang dari segi warna, model, dan semacamnya dihitung sebagai perhiasan.
    Ayat lain yang berisi larangan menunjukkan perhiasan adalah ayat ke 33 surat al-Ahzab. Dalam surat ini Allah swt berfirman:  “...Dan diamlah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian tunjukkan perhiasan kalian sebagaimana  yang dilakukan di zaman jahiliyah.” Walaupun pada dasarnya ayat ini ditujukan kepada istri-istri Rasulullah saw, akan tetapi perintahnya juga mencakup semua wanita muslim. Oleh karena itu, di akhir ayat ke-31 dari surat an-Nur dapat dipahami bahwa wanita yang menunjukkan  perhiasannya termasuk orang-orang yang berdosa, sehingga Allah swt memerintahkannya untuk bertaubat: “Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kalian kepada Allah swt sehingga kamu termasuk orang-orang yang menang.”
    Interpretasi  dari penggalan ayat وليضربن بخمرهن علي جيوبهن adalah bahwa al-Qur’an juga menjelaskan kepada kita tentang batasan hijab yang diinginkan oleh Islam. Karena pada zaman dahulu, wanita-wanita jahiliah memakai pakaian yang tidak menutupi leher dan dada. Oleh karenanya Allah berfirman: “Dan tutuplah leher kalian dengan kerudung kalian”. Ibnu Abbas, dalam menafsirkan ayat tersebut mengatakan: ”Wanita hendaknya menutupi rambut, leher dan bawah dagu mereka.”
           Maksud dari او نسائهن dari ayat di atas memiliki tiga kemungkinan:
    -  Mereka adalah wanita muslim, maka maksudnya wanita non muslim tidak termasuk muhrim dan wanita muslim wajib menutup auratnya di hadapan mereka.
    -  Mereka adalah wanita secara mutlak baik itu wanita muslim atau selain muslim.
    -  Maksud dari kata nisa’ itu adalah wanita-wanita yang berada di dalam rumah seperti para pembantu.
    Ayatullah Murthadha Muthahari menolak mentah-mentah makna yang ketiga, menganggap lemah makna yang kedua dan meyakini bahwa makna yang pertama lebih kuat. Karena makna pertama ini juga dikuatkan oleh beberapa riwayat yang melarang wanita muslim untuk membuka auratnya di hadapan wanita-wanita Yahudi dan Nasrani karena dikhawatirkan mereka akan menceritakan kecantikan wanita muslim kepada suami atau saudara mereka.
          Sedangkan kalimat او ما ملكت ايمانهن memiliki dua kemungkinan:
    ·  Yang dimaksudkan oleh ayat tersebut adalah khusus budak perempuan.
    ·   Budak secara mutlak, yang mencakup budak perempuan atau laki-laki.
    Jika kita merujuk pada berbagai riwayat, tampaknya pendapat kedua (budak laki-laki dan perempuan) lebih kuat, seperti dalam suatu riwayat dari Imam Shadiq as. Seseorang menceritakan kepada Imam Shadiq a.s. bahwa orang-orang Madinah selalu mengirim budak-budak laki-laki mereka untuk menemani istri-istri mereka pergi ke satu tempat dan terkadang ketika istri-istri mereka ingin menunggangi kuda, mereka meminta bantuan budak mereka dengan memegang pundaknya. Imam Shadiq a.s. ketika mendengar hal ini menjawab: “Hal ini tidak dilarang berdasarkan ayat 55 surah al-Ahzab.”
    Selanjutnya, dari kalimat التابعين غير اولي الاربة terlihat jelas bahwa maksud dari kalimat tersebut adalah orang-orang gila dan orang yang terbelakang secara mental yang tidak memiliki syahwat dan tidak tertarik dengan keindahan wanita.
    Adapun tentang anak kecil yang tidak tahu menahu tentang aurat wanita, memiliki dua penafsiran:
    Pertama: anak-anak kecil yang tidak tahu tentang perkara-perkara yang tersembunyi dari seorang wanita dan biasa kita sebut anak kecil yang belum mumayyiz.
    Kedua: anak-anak kecil yang tidak mampu memanfaatkan perkara-perkara yang tersembunyi dari seorang wanita dan bisa kita sebut anak kecil yang belum baligh.
    Berkenaan dengan penggalan ayat ولا يضربن wanita-wanita pada zaman dahulu biasanya memakai gelang kaki, dan supaya gelang kaki mereka diketahui orang lain mereka mengeraskan langkah mereka. Sebenarnya penggalan ayat ini ingin mengatakan bahwa Allah melarang segala sesuatu yang menarik perhatian laki-laki non muhrim, seperti memakai parfum yang wanginya dapat tercium orang lain ataupun menghias wajah dan semua yang membuat hati laki-laki tergerak dan menjadi pusat perhatian mereka.
    Ayat lain yang menyinggung tentang pensyariatan hijab adalah ayat ke-59 surah Ahzab. Allah swt dalam ayat tersebut berfirman:
    أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْواجِكَ وَ بَناتِكَ وَ نِساءِ الْمُؤْمِنينَ يُدْنينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذلِكَ أَدْنى‏ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَ كانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحيماً
    Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan kepada wanita-wanita mukmin agar mereka mendekatkan diri kepada mereka dengan jilbab mereka supaya mereka mudah dikenal dan supaya mereka tidak diganggu maka sesungguhnya Allah Maha mengampuni dan Maha Penyayang.
    Berkenaan dengan kondisi turunnya ayat ini, dalam tafsir Ali bin Ibrahim al-Qumi disebutkan:
    Pada saat itu kaum wanita pergi ke masjid dan shalat di belakang Rasulullah. Saat mereka menuju masjid untuk menunaikan shalat Magrib atau Isya’ para remaja nakal yang duduk di pinggir jalan, mengejek atau mengolok-olok mereka. Lalu turunlah ayat ini yang memerintahkan mereka memakai hijab sempurna supaya mereka dikenal seutuhnya dan tidak ada alasan lagi untuk mengolok-olok mereka.
          Dalam ayat ini ada dua poin yang harus diperhatikan:
    Pertama, apakah maksud dari jilbab yang disebutkan dalam ayat? Dan apakah maksud dari kalimat “hendaknya mereka  mendekatkan diri dengannya”?
    Kedua, apa maksud dari faedah perintah hijab yang dalam kalimat di atas disebutkan (agar mereka dapat dikenal dan tidak diganggu)? Namun karena poin kedua ini harus dibahas secara tersendiri dalam  filsafat hijab, maka kami tidak akan mengulasnya.
    Menjawab poin pertama merupakan hal yang terasa cukup sulit, karena terjadi silang pendapat di antara para mufassir dan ahli bahasa. Ragib Isfahani dalam kitabnya, Mufradat al-Fadzil Qur’an menyebutkan,  jilbab adalah baju kurung dan kerudung.
    Makna jilbab menurut para mufassir  adalah sebagai berikut; pertama, kerudung panjang yang menutupi kepala (rambut) dan dada. Kedua, jilbab (kerudung biasa). Ketiga, baju yang besar. Namun titik temu dari semua arti di atas adalah kain yang dapat menutupi badan. Namun, mayoritas mufassir  berkeyakinan bahwa maksud dari jilbab dalam ayat tersebut adalah kain yang lebih besar dari kerudung dan lebih kecil dari chadur, sebagaimana ditegaskan oleh penulis kitab Lisanul Arab.
    Kemudian, kata يدنين di sini berarti memakai. Tidak di semua tempat kata ini berarti demikian, kita harus melihat konteks kalimatnya sebagaimana dalam ayat ini. Maksud dari kata يدنين adalah agar para wanita mendekatkan jilbab mereka ke badan mereka supaya dapat dikontrol, tidak terlalu besar sehingga terkadang tersingkap (jika tertiup angin atau lainnya).

    2. Menurut Hadis

    Banyak hadis-hadis atau riwayat-riwayat yang membahas tentang hijab, oleh karenanya perlu kita pilah-pilah dan kelompokkan riwayat-riwayat tersebut dalam beberapa kategori. a. Hadis tidak diwajibkannya menutup wajah dan telapak tangan
    Mas’adah bin Ziyad menukil dari Imam Ja'far Shadiq a.s. ketika beliau ditanya tentang perhiasan yang boleh untuk ditampakkan, Imam menjawab:”Wajah dan telapak  tangan.
    Mufaddhal bin Umar bertanya kepada Imam Shadiq a.s. tentang wanita yang meninggal di perjalanan dan di sana tidak ada laki-laki muhrim atau wanita yang memandikannya. Imam menjawab: “Anggota-anggota tubuh yang wajib untuk ditayamumi hendaklah dibasuh akan tetapi tidak boleh menyentuh badannya, dan juga tidak boleh menampakkan kecantikan yang Allah wajibkan untuk ditutupi. Mufaddhal bertanya kembali: “Bagaimana caranya?” Imam menjawab: “Pertama membasuh bagian dalam telapak tangan, kemudian wajah dan bagian luar tangannya. Dari sini kita dapat memahami bahwa tangan dan wajah bukan termasuk anggota badan yang wajib untuk ditutupi.
    Ali bin Ja'far ditanya tentang  batasan seorang laki-laki dapat melihat wanita non muhrim, Imam menjawab: “Wajah, telapak tangan dan pergelangan tangan.
    Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa pada suatu hari Jabir bin Abdullah bersama Rasulullah menuju rumah putrinya Sayyidah Fathimah. Sesampainya di pintu rumah, Rasulullah mengucapkan salam dan meminta izin kepada putrinya untuk masuk sambil memberitahukan bahwa dia bersama Jabir bin Abdullah. Sayyidah Fathimah meminta beliau untuk menunggu sebentar karena pada waktu itu beliau belum menutup rambutnya. Setelah Sayyidah Fathimah menutup rambutnya, Rasulullah dan Jabir masuk ke rumah Sayyidah Fathimah. Rasulullah melihat wajah putrinya pucat dan kekuning-kuningan, kemudian bertanya mengapa hal ini terjadi. Sayyidah Fathimah menjawab bahwa wajah pucatnya  dikarenakan rasa lapar yang menderanya. Mendengar hal itu Rasulullah langsung berdoa kepada Allah agar menghilangkan rasa lapar yang diderita oleh putrinya.   
    Dari hadis di atas kita dapat mengambil dua kesimpulan: pertama, Sayyidah Fathimah  tidak menutup wajahnya di hadapan laki-laki non muhrim. Kedua, tidak wajib menutup wajah di hadapan laki-laki non muhrim.   
    b. Hadis tentang diwajibkannya  berhijab di hadapan Yahudi dan Nasrani
    Imam Shadiq a.s. bersabda: “Tidak dibenarkan seorang wanita muslim menampakkan auratnya di hadapan wanita Yahudi dan Nasrani, karena mereka akan menceritakan ciri-ciri jasmaninya kepada suami-suami mereka
    c. Hadis tentang ciri-ciri dan waktu hijab
    Imam Shadiq a.s. bersabda: “Bukan termasuk maslahat jika wanita memakai kerudung dan baju yang tipis.
    Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib bersabda: “Selamat bagi kalian yang memakai baju yang tebal, karena sebenarnya orang yang memakai baju yang tipis maka imannya pun tipis.
    Imam Shadiq a.s. bersabda: “Cukuplah sebagai tolok ukur kehinaan seseorang ketika dia memakai baju yang menyebabkan kemasyhurannya.
    Imam Shadiq bersabda: “Rasulullah Saw selalu melarang laki-laki untuk menyerupai wanita dan melarang wanita untuk menyerupai laki-laki dalam segi berpakaian.
    d. Hadis tentang balasan bagi mereka yang tidak berhijab
    Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang di neraka menggantungkan dirinya dengan rambutnya adalah wanita yang tidak menutup rambutnya di hadapan selain muhrim.
    Rasulullah saw bersabda: “Dua golongan penghuni Jahanam belum pernah aku lihat. Kelompok yang disiksa dengan sebuah pecut (menyerupai ekor sapi). Kedua para wanita yang berbusana namun telanjang (mereka yang mengenakan baju tipis dan transparan)... 
    Dengan melihat dan memperhatikan beberapa hadis di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa Allah swt telah mewajibkan  hijab bagi wanita muslimah.

    3. Menurut Sirah (Sejarah) dan Akal

    Untuk menetapkan kewajiban hijab bagi kaum wanita, kita juga bisa merujuk sirah kaum wanita muslimah pada zaman Rasulullah. Mereka selalu menutupi tubuh dan rambut mereka ketika berada di hadapan non muhrim, seperti yang kita lihat dari hadis tentang kedatangan Rasulullah bersama Jabir ke rumah Sayyidah Fathimah  as.
    Begitu juga dengan akal manusia, akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab bagi kaum wanita. Akal akan senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang membawa manfaat dan akan memerintahkan untuk melakukan hal itu, begitu juga sebaliknya akal akan selalu memperingatkan manusia dari hal-hal yang membahayakan manusia.
    Oleh karena itu, ketika melihat bahwa hijab akan memberikan keamanan, ketenangan atau dapat memupuk rasa cinta kasih di antara sesama maka akal yang sehat dan tidak tertawan oleh hawa nafsu akan memerintahkan untuk berhijab. Wallahu a’lam.
  • Cincin, gelang dan gelang kaki.
  • Celak, cincin dan pacar kuku.
  • Wajah dan telapak tangan.
  • Hanya wajah saja.
  • 0 komentar

    Hijab Gaul Vs Hijab Syar'i

     oke langung saja kita memulai artikel inti.kita sekarang membahas tentang HIJAB GAUL VS HIJAB SYAR'I.

    Muslimah-id, zamannya serba serbi moderen. Dari mulai tehnologi, transportasi hingga ke permasalahan fashion juga telah moderen. Makin lama makin dihiraukan ketentuan-aturan yang ada. Misalnya saja dalam soal berjilbab. Kita ketahui seperti yang telah diterangkan dalam Al-qur’an, seseorang muslimah harus memakai hijab (penutup) atau yang lebih kita kenal dengan nama kerudung atau hijab. Telah terang tercantum dalam Al-Qur’an QS. Al-Ahzab : 59 serta An-Nur : 31.

    Dalam QS. Al-Ahzab : 59 diterangkan, bahwa Allah SWT menyerukan pada kita supaya mengulurkan jilbabnya sampai ke semua badan. Hijab disini tujuannya sejenis pakaian kurung yg tidak ketat serta menunjukkan lekuk badan seseorang wanita untuk menutupi aurat. Didalam surah ini juga diterangkan apa tujuannya Allah SWT menyuruh kita supaya tutup aurat kita. Maksudnya agar beberapa muslimah lebih gampang di kenal, karenanya mereka tak diganggu. Sedang dalam QS. An-Nur : 31 lebih menuturkan serta melengkapi dari penjelasan di Surat Al-Ahzab ayat 59.

    Cobalah kita banding hijab dengan semua ketentuannya yang ada pada Al-Qur’an dengan hijab yang kalian gunakan sekarang ini. Telah syar’i kah hijab kalian? Umumnya muslimah sekarang ini lebih mementingkan mode tren terbaru dibanding dengan yang telah ditata dalam Al-Qur’an.

    Apa yang disebut hijab gaul? Hijab gaul itu yang kerap digunakan umumnya muslimah sekarang ini. Tak tahu mungkin saja lantaran mereka belum tahu bagaimanakah ketentuan memakai hijab atau mereka sudah mengetahui namun malas mengerjakannya. Hijab gaul itu hijab yang dililit, dengan baju yang ketat menunjukkan bentuk badan, yang utama asal panjang serta menutupi tangan serta kaki. Walau sebenarnya telah tercantum dalam Al-Qur’an hijab itu bukanlah dililit, namun diulurkan.

    Serta yang disebut hijab syar’i yaitu hijab yang sesuai sama ketetapan yang ada pada Al-Qur’an serta hadist. Dalam Al-Qur’an telah diterangkan bahwa hijab itu seperti pakaian kurung. Sinyal itu tak ketat. Umpamanya seperti gamis, maupun atasan yang longgar serta memakai rok. Bukanlah seperti pada fakta sekarang ini. Beberapa muslimah memakai hijab dililit dengan pakaian serta celana yang ketat. Hal semacam itu sangatlah bertolak belakang dengan ketetapan yang ada pada Al-Qur’an.

    Lantaran ikuti tren serta mode saat saat ini jadi argumen mereka kenapa memakai hijab yg tidak syar’i. Ingat ukhti, hijab yang syar’i itu ketentuannya datang dari Allah SWT. Sedang hijab gaul itu ketentuannya datang dari manusia.

    Hijab gaul vs hijab syar’i, yang mana yang kalian tentukan ukhti? Yang sesuai sama ketentuan Allah SWT atau yang sesuai sama ketentuan mode fashion zaman saat ini? Ikuti golongan sebagian besar yang salah atau ikuti golongan minoritas yang benar? Tambah baik kepanasan didunia atau di akhirat? Pada saat ada usia, mari syar’ikan jilbabmu!

    How to Use Hijab Syar’i?

    1. Hijab yang panjang serta tidak tipis (tak tidak tebal serta tembus pandang)

    Sesuai sama yang ada didalam Al-Qur’an, hijab yang syar’i itu menutupi dadamu. Tak dililit ke atas kepalamu atau dimodifikasi supaya tak panjang. Gampang bukan? gak repot, gak sulit.

    2. Memakai pakaian gamis atau pakaian yang longgar serta rok

    Telah terang dalam Al-Qur’an, kita harus untuk memakai pakaian kurung atau pakaian yg tidak ketat menunjukkan bentuk badan kita ukhti. Serta pakaian yg tidak ketat itu yaitu gamis atau pakaian yang longgar serta rok. Its so simple to do. Daripada kalian memakai baju yang ketat serta sangatlah tak nyaman digunakan.

    3. No Punuk Unta

    Punuk unta? Apakah itu? Tahukah kalian?? Beberapa muslimah zaman saat ini memperlihatkan rambutnya yang digelungkan waktu berhijab. Tersebut yang disebut punuk unta. Bahkan juga lebih mirisnya lagi, saat ini telah ada ciput yang ada punuk untanya. Dalam Islam ini dilarang. Tersebut disini hadist yang diriwayatkan oleh Muslim :

    “Ada kelompok dari masyarakat neraka yang belum pernah saya saksikan : 1 Satu golongan yang mempunyai cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia serta 2 beberapa wanita yang kenakan pakaian namun telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu akan tidak masuk surga serta akan tidak mencium baunya, meskipun baunya tercium sepanjang perjalanan demikian serta sekian” (HR. Muslim No. 2128)

    Telah terangkan dalam hadist itu. Tambah baik bila yang memiliki rambut panjang dapat dikepang atau diikat umum. Tak digelungkan ke atas serta tampak seperti punuk unta.

    4. Memakai kaos kaki

    Tahukah ukhti? Kakimu itu termasuk juga aurat yang perlu ditutup. Jadi saat keluar rumah atau melancong dimanapun, janganlah lupa pakai kaos kakinya. Telah terangkan batas-batas aurat kita. Seluruhnya aurat terkecuali telapak tangan serta muka.

    Gampang bukanlah untuk memakai hijab syar’i yang sesuai sama ketetapan Allah SWT. Begitu Allah SWT sangatlah melindungi serta menyayangi diri kita. Namun kita jadi tak menjaganya. Jagalah auratmu dari orang yg tidak memiliki hak melihatnya. Banyak masalah pelecehan berlangsung lantaran wanita umumnya memakai baju yang terbuka. Itu telah pasti bisa mengundang setan untuk menggoda lawan typemu lakukan pelecehan. Bila telah demikian, siapa yang perlu disalahkan? Mata mereka bakal terbangun bila dirimu melindungi penampilanmu juga. Islam teach you to covering not wrapping your aurat, ukhti. Islam mengajarkanmu untuk menutupi bukanlah membungkus auratmu.
    0 komentar

    ABG (anak baru gede) itu?

    oke bismillah.. ini post pertama saya tentang hijab,sbelumnya saya mau menjelaskan apa itu ABG (anak baru gede) selanjutnya saya akan post kembali langsung ke inti dari FORUM DISKUSI SEPUTAR HIJAB.


    ABG (anak baru gede), bila kita saksikan dari hukum fiqh taklifi, dalam makna apakah mereka telah memperoleh dosa bila lakukan suatu perbuatan dosa. Anak  ABG (anak baru gede) yang telah masuk saat aqil baligh, jadi ia sudah harus melakukan kewajiban-kewajiban syariat, apabila berbuat dosa, telah dicatat dalam buku amalannya.

     ABG (anak baru gede) jadi problema yang buat pusing kepala orangtua, lantaran pergantian yang berlangsung pada perilaku serta sikapnya. Sukai melawan, sukai menentang, tidak ingin mendengar kata orang tua…dst. kelihatannya bila lagi  ABG (anak baru gede), gue ingin apa sajakah terserah gue.

    Saat  ABG (anak baru gede) yaitu saat di mana seseorang anak meninggalkan saat kecilnya untuk menuju saat kedewasaan, jadi saat  ABG (anak baru gede) yaitu saat peralihan dari kecil jadi dewasa.

    Telah tak anak-anak lagi, namun belum jadi dewasa,.
    Saat  ABG (anak baru gede) sesungguhnya yaitu saat yang normal yang dilalui oleh tiap-tiap manusia, saya, anda, lelaki, perempuan… kakek serta nenek kita pasti sudah melalui saat ini. Kekeliruan orangtua dalam lihat seseorang  ABG (anak baru gede) serta mengertinya inilah yang bikin permasalahan. Kekeliruan orang dewasa dalam berlaku serta memperlakukan  ABG (anak baru gede), inilah yang menaikkan rumit situasi. Apakah mereka lupa, bila mereka dahulu pernah  ABG (anak baru gede)?

    Bagaimanakah memperlakukan  ABG (anak baru gede)?

    Muhammad Rasulullah S.A.W. (shalallahu’alaihi wasallam) mengangkat Usamah bin Zaid yang umurnya baru 18 th. jadi panglima pasukan golongan muslimin, tak tanggung-tanggung, sebagai anak buahnya yaitu Abu Bakar, Umar… serta tokoh-tokoh beberapa shahabat yang lain. Beri keyakinan serta tanggung jawab pada  ABG (anak baru gede), ini yaitu salah satu pemecahannya.

    “Mas, rekan-rekan saya di sekolah seluruhnya merokok, tuturnya yg tidak merokok itu tak jantan, Apakah saya bisa merokok? “. He he…. ayam terus jantan walaupun tak merokok, bila monyet mengisap rokok terus akan tidak kelihat jantan seperti singa.

    “De’ rokok itu haram, pokoknya anda tak bisa merokok, bila anda merokok, jadi saya bakal kasih tau ayah, agar anda dihukum keras“. Kata kakaknya dengan muka yang garang, kaya kopral yang memarahi pencopet.

    Orang dewasa, orangtua, kakak dst, senantiasa menggurui, menceramahi, bila salah dimarahi… tersebut situasi kembanyakan kita dengan beberapa  ABG (anak baru gede).

    “Izinkan saya berzina! ” kata seseorang  ABG (anak baru gede). “Astagfirullah 10x… apa anda ingin masuk neraka?, basic anak tidak tau diri, otakmu berisi pikiran-pikiran kotor“, suaranya seperti guruh, mata bersinar seperti petir menyambar.

    Apa yang dikerjakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam saat datang seseorang pemuda serta berkata, “Izinkan saya berzina! ”. Tak dimarahi, tak diceramahi, namun Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berdialog dengannya.

    “Apakah anda sukai, ibumu dizinahi orang? ”
    “Tidak”
    “Orang lainpun tak sukai ibunya dizinahi”
    “Apakah anda sukai, saudari perempuanmu dizinahi orang? ”
    “Tidak”
    “Orang lainpun tak sukai saudari perempuannya dizinahi orang”
    “Apakah anda sukai, bibimu dizinahi orang? ”
    “Tidak”
    “Orang lainpun tak sukai bibinya dizinahi orang”

    Lalu Muhammad Rasulullah S.A.W. (shalallahu alaihi wasallam) mendoakan pemuda itu, serta pemuda itupun menyampaikan bahwa dianya akan tidak mendekati perbuatan zina.

    Berdialoglah dengan  ABG (anak baru gede), janganlah diceramahi serta janganlah digurui. Ia perlu rekan yang menuntun, bukanlah komandan yang memerintah serta melarang.
    0 komentar
     
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. seputar dunia hijab - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger